Indramayu - Dari surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor : STBPL/B/49/I/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT dan kepala unit sentra pelayanan kepolisian terpadu II Aipda Abdullani,SH menerangkan bahwa pada hari Selasa (31/1/2023) pukul 17.40 saudara (MD) datang ke polres Indramayu untuk melaporkan tindak pidana "Penipuan dan atau Penggelapan."
Saat di konfirmasi oleh Jabar24, (MD) menerangkan benar adanya, bahwa pada hari Jum'at datang ke polres Indramayu untuk melaporkan saudara AR (inisial) seorang Guru juga Petugas PPK Karena awalnya terlapor menawarkan lahan sawah dengan luas 14.000 m akhirnya tertarik untuk menyewa lahan sawah tersebut dan membayar uang muka dengan nominal yang di tentukan itu juga tanpa ada kwatansi, setelah melakukan transaksi saudara AR sama sekali tidak memberikan kabar mengenai lahan sawah sewaan.
Lanjut MD, Sampai pada saatnya lahan sawah itu mau di garap, pemilik aslinya menghalangi dan menerangkan bahwa lahan sawah yang mau di garap ini bukan milik saudara AR.
"Pas mau di garap 'eh' lahan sawahnya punya orang lain."
Pada akhirnya, kita berinisiatif menemui saudara AR dan menjelaskan apa adanya yang terjadi karena tidak adanya kejelasan akhirnya di buatkan lah lagi kesepakatan dengan berkwatansi dan surat pernyataan yang disertai materai, akan tetapi dengan kesepakatan yang ada sampai saat ini saudara AR tidak bertanggung jawab hal tersebut, baik sewaan sawah atau pun uang tidak di kembalikan.
Kemudian, dengan kejadian ini saya merasa di rugikan dan kejadian ini pun kami serahkan kepada pihak kepolisian polres Indramayu untuk segera menindak lanjuti tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan agar tidak melebar ke yang lain atau merugikan masyarakat Indramayu. (Mzk).