Jabar24.com// Kegiatan Staking Out dan Sosialisasi yang dalam hal ini dari pihak Badan Pertanahan Naspional ( ATR/BPN ) Kabupaten Cianjur dan Porkopincapm Kecamatan Pacet melaksanakan pematokan Tanah Hasil Redistribusi Tanah Tahun 2016 yaitu batas tanah eks HGU Blok Ciguntur Desa Cipendawa dengan para petani penggarap yang telah menerima sertifikat Program PTSL
Untuk penjelasan batas yang sesuia dengan sertifikat, Rabu (17/07/2024).
Lokasi tempat kegiatan tersebut di Yayasan Triloka SLB kampung Ciguntur RT/RW 003/ 015 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
Andi Kasi Penata dan Pemberdayaan BPN Cianjur saat di wawancarai sesuai acara kepada media mengatakan, ” ini terkait kegiatan redis yang belum tuntas th 2016
Dimana batas-batas di sertifikat belum sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan jadi kami melaksanakan kegiatan yang namanya staking out atau mengembalikan batas di mana langkah tersebut harus diawali dengan sosialisasi dan sebelumnya yang sudah dibentuk tim koordinasi sesuai SK Bupati yang telah di tanda tangani baru tanggal 3 Juli 2024 kemarin,” ucap Andi.
Lanjut Andi, “Sebenarnya ini telah lama ditunggu-tunggu masyarakat selama 6 tahun karena mungkin terkendala masalah anggaran jadi baru saat ini bisa terlaksana dan itupun tidak dipungut biaya sedikitpun kepada masyarakat,anggaran ini dari Kantor baik untuk petugas ukur maupun segala macam,ini mungkin kami yang akan menanggulangi karena merupakan tunggakan dari pekerjaan,” jelasnya.
“Jadi luas lahan beda-beda karena yang akan dikembalikan bukan batas HGU yang sudah mati tapi batas sertifikat bidang per bidang dan kita lihat kondisinya dulu nanti bagaimana hasil pengembalian batas atau staking out-nya seperti apa nanti apakah yang dikuasai masyarakat ini sesuai dengan sertifikat apakah ternyata masyarakat menggarap tidak pada batas di sertifikatnya nah itu yang mungkin harus kita tertibkan,” katanya.
Dan petani penggarap yang belum mendapatkan sertifikatnya, itu dulu mungkin ada beberapa bidang tanah yang tidak terakomodir oleh kegiatan redistribusi tanah sehingga menyisakan bidang-bidang tanah yang memang belum bersertifikat sebelumnya,jadi pada tahun 2019 diberikan kebijakan untuk mendaftarkan hak secara langsung melalui kegiatan rutin dan mungkin ada beberapa sertifikat yang mungkin belum diterima oleh masyarakat nanti kita inventarisasi lagi apakah tungakan pekerjaan kami ataupun sudah dibagikan tapi belum sampai ke masyarakat.
“Dan untuk pasumnya sendiri dulu ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak Kementerian waktu melakukan kegiatan,nanti kita teliti dengan SK-nya seperti apa,jadi harapan kita pada masyarakat ini bisa terlaksana dengan lancar agar masyarakat bisa mengetahui sampai di mana batas-batas tanah menurut sertifikat sehingga dia mempunyai keamanan data untuk bisa mengolah tanahnya sendiri,” Demikian penjelasan kepada awak Media.
( Tri )