Jabar24-//- LBH Cahaya Nurani Keadilan mengelar jumpa pers terkait kasus perdagangan manusia ( TPPOP) ke Timur tengah ilegal yang melibatkan Ikin Sodikin menjadi tersangka.sedangkan ikin sodikin hanya sebagai pesuruh dari saudara (Yy) yang merupakan diduga tersangka yang sesunguhnya.dan tidak tahu menahu apa kesalahanya,di kantor LBH Cahaya Nurani Keadilan,jln.Raya Bandung.Sadewata 22/4/2025
Ketua Umum LBH Cahaya Nurani Keadilan Andri Hidayat SH, menuturkan "Terimakasih banyak atas kerjasama tim Advokasi LBH Cahaya Nurani Keadilan beserta rekan yang telah bekerja dengan baik atas terkait Ikin sodikiin ini,karna kami disini bekerja tidak menilhat dari segi financial tetapi dari segi sosial dan kemanusiaan dan tentunya kami ingin menegakan keadilan seadil-adulnya
Nada yang sama di sampaikan oleh Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Asep Supriatna SH.yg ingin menegakan keadilan sehingga hukum ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Dari Hasil sidang ke 2 yang telah d Gelar di Pengadilan Negri Cianjur Tim LBH Bakti Cahaya Keadilang menemukan kejangalan-kejangalan yang d nyatakan oleh saksi-saksi yang di Hadirkan,yang semestinya saudari (Yy) tidak bisa d hadirkan dengan alasan saudari (Yy) sedang berada Negara Dubai yang telah menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang) setelah kasus ini terkuat,yang jadi pertanyan dan kejanggalan dari pihak LBH Bakti Cahaya Keadilan,Kenapa orang setelah di tetapkan ke dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang) bisa lolos pergi keluar Negri,Ada apa ini?
Dengan kejangalan- kejangalan dan melihat keadaan Ikin Sodikin baik itu dari segi pinansial maupun dari akademik yang boleh dikatakan dibawah setandar Kuasa hukum LBH Bakti Cahaya Keadilan Niko Panji Tirtayasa,SH.,MH,CPM.,meyakini kasus ini sangatlah dipaksakan." Kami sebagai Kuasa hukum Ikin Sodikin,meyakini kasus ini sangat dipaksakan di lihat dari sidang saksi yangu telah d gelar hari Senin tanggal 21 april 2025 kemarin,karna dari beberapa saksi,(NJ),(RE),(RI) yang d hadirkan,maupun saksi pelapor dari Kepolisian Unit PPA (Af) itu ,tidak ada korelasi satu sama lain,.satu contoh saksi pelapor tidak mengeetahui secara utuh kasus yang ia laporkan,yg ke 2 saksi (RI) dalam hal ini Hanya sebagai kaki tangan (Yy) yang baru terbuka dalam sidang yang di perlihatkan majelis Hakim bahwa (Yy) merupakan Masuk ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan keberadaan (Yy) telah di ketahui berada di Dubai oleh pihak Kepolisian,Kejaksaan maupun pengadilan"
"Yang disayangkan kenapa dari pihak kepolisian tidak sinergi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan untuk melayangkan surat Devotrasi untuk ( Yy) atau membuat surat Regenotis kepada Interpol bekerja sama dengan Mabes Polri.selanjutnya di Sidang lanjutan nanti kami meminta ke majelis Hakim untuk menghadirkan Saudari ( Yy) di Pengadilan maupun ( YT) kalau menang tidak bisa di lakukan, sebenarnya bisa melalui secara zoom dari kedutaan Besar di Dubai,tetapi itu tidak di lakukan oleh JPU dan kejaksaan Negri Cianjur.karna itu kami dari tim advokasi ,dan Tim FBI juga rekan - rekan hari ini akan melayangkan surat resmi kepada Mabes Polri,Propam maupun wasidik Mabes Polri untuk ikut serta menangani kasus Klain kami ini.kara penuturan para saksi tersebut sangat jauh dan tidak layak klain kami menjadi tersangka.Kami akan membela klain kami Ikin Sodikin apapun caranya sampai titik darah penghabisan,dan kalau perlu untuk kepentingan penyidikan,dan mendatangkan Saksi Saudara (Yy) kami menyiapkan 100juta untuk biyaya deportasi saudari (Yy)" tambahnya.
Di Akhir Confverence Pers Sekjen LBH Bakti Cahaya Keadilan D.Cahyadi Putra yang biasa disapa om Adyt dan dari Kusa Hukum Ikin Sodikin Ria Kusmawati SH.MH. berharap kasus ini berakhir dengan kebebasan klain kami.karna ini merupakan keadilan untuk ikin sodikin."Kita lihat Sidang selanjutnya.sperti Apa? " Pungkasnya.
(WRS)