LBH Ansor Ingatkan Investor Perhatikan Perbub 65 Tahun 2020 & Stop Pungli Dalam Recruitment Tenaga Kerja -->

LBH Ansor Ingatkan Investor Perhatikan Perbub 65 Tahun 2020 & Stop Pungli Dalam Recruitment Tenaga Kerja

29 Agu 2025, 15.11


Jabar24 - Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kabupaten Indramayu soroti pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu. Menurutnya pelaksanaan Perbup tersebut lolos pengawasan, sehingga bisa memicu munculnya konflik di masyarakat bawah pencari kerja. Jum'at (29/8/2025).


Seperti halnya belum lama ini terjadi unjuk rasa di depan PT. Sun Bright Lestari kemarin oleh Aliansi Masyarakat se-Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang sempat diwarnai kericuhan. Dalam aksinya, mereka menuntut, agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari Kecamatan Krangkeng khususnya, serta mengedepankan transparansi dalam proses rekrutmen, dan menghapus pungutan liar (pungli).


Menurut Miftah Ketua LBH Ansor menjelaskan, yang mengawasi Peraturan Bupati (Perbup) adalah DPRD Kabupaten, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perbup 65. Selain itu, Inspektorat daerah juga berperan dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bawah wewenang Bupati dan perangkat daerah. 


"Saya berpesan kepada PT. Sun Bright Lestari agar mengedepankan pekerja lokal di wilayah kecamatan krangkeng, hilangkan dugaan pungli rekrutmen serta hilangkan administrasi yang menyusahkan para pekerja khususnya masyarakat krangkeng. Jangan sampai masyarakat krangkeng hanya jadi penonton adanya PT. Sun Bright Lestari dan tidak ada manfaat untuk masyarakat sekitarsekitar. Saya berharap, adanya kehadiran PT Sun Bright Lestari dapat bermanfaat untuk masyarakat krangkeng dan umumnya Indramayu," tegasnya.


Dalam hal ini, LBH Ansor juga mengingatkan kepada seluruh investor yang ingin melakukan aktifitasnya di Indramayu agar memperhatikan Perbup 65 tahun 2020 dalam hal rekrutmen tenaga kerja. Ia juga membuka Posko pengaduan terkait dugaan adanya pungli rekrutmen serta siap mendampingi sampai proses hukum jika dalam aksi demo di PT. Sun Bright Lestari ditemukan adanya hal-hal yang tidak diinginkan.


"Kami juga membuka Posko Pengaduan terkait dampak dari Aksi Demonstrasi hari lalu. Jika ada masyarakat yang di Dzolimi, di intimidasi serta ada yang mencoba mengintervensi pergerakan suara rakyat yang kami nilai sebagai bentuk protes atas dugaan adanya ketimpangan soal rekrutmenrekrutmen," Imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Aksi saat di hubungi melalui telfon seluler mengatakan, ia menuntut PT SBL dapat memprioritaskan masyarakat setempat terlebih dahulu, lalu hilangkan pungutan liar pada rekruitmen pekerja, serta transparansi rekruitmen pekerja yang mudah diakses oleh masyarakat atau dipublikasikan di kantor kecamatan setempat.


"Tuntutan terhadap PT Sun Bright Lestari agar memprioritaskan serta memaksimalkan pekerja dari masyarakat lokal, khususnya Kecamatan Krangkeng. Intinya, warga Kecamatan Krangkeng yang ingin bekerja harus dimudahkan," Jelasnya.


Adapun ketentuan dalam Perbup 65 Tahun 2020 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu, pasal 7 ayat 3 menjelaskan, Program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) orang lndramayu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. (Mzk).

TerPopuler