Jabar24.com || Indramayu. Sindikat Perdagangan Orang (Human Traficking) masih marak terjadi di Kab, Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Modusnya, Sindikat ini, sengaja mengeksploitasi manusia untuk dipekerjakan sebagai operator Judi online di luar negeri sana.
Mereka merayu serta iming iming calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipekerjakan sebagai sektor formal di sebuah restoran di Malaysia di Kota Kuala Lumpur , namun nyatanya tidak sesuai dengan perjanjian kerja ( PK ) yang diharapkan.
Justru para calon pekerja migran Indonesia, dijadikan korban eksploitasi manusia sebagai operator Judi Online ( Judol ) di negara tersebut.
Hal demikian, para sindikat ini bisa dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku dapat dihukum dengan sanksi pidana.
Lantas siapakah jaringan sindikat tersebut,? Berdasarkan informasi didapat dari para korban, pelaku berinisial R alias P warga Desa Tanjungpura, kec.karangampel Kab, Indramayu. Dia berperan sebagai sponsor atau perekrut.
R alias P ini, sering kali bepergian serta sesekali menetap ke luar negeri tujuan Malaysia. Dia pulang ke Indonesia hanya untuk mencari mangsa.
Sedangkan para korban Human Trafficking yang berhasil diberangkat oleh sponsor tersebut Berjumlah 6 orang, diantaranya sebagai berikut :
1.Dola.asal Desa Tanjungpura
2.Piki asal Desa singakerta
3.Tosin asal Desa Tanjungpura
4.Panji Asal Desa Tanjungpura
5.Culis Asal Desa Bencirong
6.Tedi Asal Desa Kaplongan lor diberangkat ke (Malaysia)
Kasus tersebut mencuat ke publik, usai adanya salah satu korban pulang dari negara Malaysia.
Korban di berangkat pada bulan Mei 2025 dan berhasil lolos pulang pada awal Agustus 2025.
korban pun sempat akui, dirinya hendak dijadikan pekerja sebagai operator Judi Online (Judol) di negara tersebut di kota Kuala Lumpur.
Ia pun berhasil kabur, meminta pertolongan ke KBRI di negeri Jiran dan berhasil lolos pulang ke Indonesia.
."ya mas, korban ponakan saya inisial D, Ia jadi korban Sindikat TPPO, hendak di jadikan pekerja sebagai operator Judi Online di Kuala Lumpur." Ujar Aris Paman Korban
Sehingga menurut Aris, merasa Ponakannya jadi korban Trafficking, Keluarga korban pun sempat juga mengadukan secara resmi ke Polres Indramayu melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak), pada Bulan Juli 2025 lalu, namun belum ada tindak lanjutnya.
."Keluarga,di wakili orang tuanya udah lapor ke unit PPA tapi masih bentuk pengaduan, karena waktu itu korban belum pulang, sekarang udah pulang." Ujar Aris
Aris berujar bahwa Kepulangan ponakannya dari Malaysia berkat pertolongan dari KBRI, ia pun kini sedang mengumpulkan bukti bukti.
." Paspor, KTP, KK sedang dipersiapkan untuk melaporkan secara resmi lagi, tolong mas dari media kawal kasus ini." Tegasnya (BD)