Jabar24
6 Okt 2025, 15.24 WIB
Last Updated 2025-10-06T08:24:32Z
Hukum Kriminal

Korban Penyiraman Air Keras Tunjukkan Luka Permanen di Hadapan Majelis Hakim

Advertisement

SUKABUMI, 6 Oktober 2025 – Persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan hari ini masih seputar mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, yang meliputi saksi korban (seorang ibu dan anak) serta paman korban.

Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa hubungan antara korban dan terdakwa berawal dari perkenalan di media sosial. "Saksi korban ibu menyampaikan kronologis perkenalan dengan pelaku berinisial H di media sosial yang diawali dari penawaran produk properti perumahan," ujar Dasep.

Selanjutnya, terdakwa H secara intensif menghubungi korban dan mengajaknya untuk menikah. Namun, korban keberatan karena terdapat perbedaan keyakinan. "Dengan ditolaknya keinginan terdakwa, terjadilah niatan perencanaan jahat dari terdakwa H. Mulai dari ancaman lewat WhatsApp, teror terus-menerus yang dilakukan dengan cara mengganti-ganti nomor WhatsApp," jelas Dasep lebih lanjut.

Dalam persidangan yang mengharukan, saksi korban (ibu dan anak) memperlihatkan secara langsung luka-luka permanen akibat siraman air keras kepada Majelis Hakim. Anak korban menunjukkan luka di kepala, punggung, dan tangan yang telah membekas permanen. Begitu pula dengan ibu korban yang memperlihatkan luka di bagian muka, dada, paha, dan tangannya.

Disebutkan bahwa suasana persidangan sempat mencekam ketika korban ibu histeris menghadapi terdakwa. Beruntung, Majelis Hakim berhasil menenangkan korban sehingga persidangan dapat terus berlanjut.

Sebelumnya, Dasep Rahman menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, khususnya kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sukabumi yang hadir memberikan dukungan moril maupun materil kepada para korban di persidangan.

"Kami juga menyampaikan harapan dari Ibu korban kepada Pemkot Sukabumi, khususnya pihak terkait, untuk dapat membantu hingga tuntas proses pemulihan dan operasi yang harus dijalani korban," pungkas Dasep.

Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali untuk minggu depan, yang masih akan melanjutkan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU.

Najib