Jabar24
3 Des 2025, 14.35 WIB
Last Updated 2025-12-03T07:35:07Z

Oknum Sat Pol PP Aniaya Istri Sirih

Advertisement
Jabar24.Com || Indramayu.Oknum Sat Pol PP berinisial S dikabarkan terjerat kasus penganiayaan usai menganiaya istri sirih nya.

Dan kini, S dilaporkan ke Polsek Sukagumiwang dan menyandang status terlapor.

Ia diketahui berdinas di Sat Pol PP Kecamatan Bangodua Kab, Indramayu, Jawa Barat. 

Kabarnya S baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahun 2025 yang sebelumnya status Non ASN.

Sedangkan Istri Sirih S berinisial C warga Malangsari Kec, Bangodua Kab, Indramayu, kini jadi korban penganiayaan atau pelapor atas kasus Penganiayaan.

Diketahui S menikah sirih dengan C sejak tahun 2019. Namun dalam perjalanannya S selingkuh dengan wanita lain.

Perisitiwa Penganiayaan bermula, ketika S tercium diduga selingkuh bersama wanita lain di sebuah kosan di Kec, Kertasmaya Kab, Indramayu. Minggu 02 November 2025.

kemudian S kepergok berduaan di sebuah kos, kemudian terlibat cekcok dengan wanita selingkuhannya.

Alih alih niat memisah,  S justru memukul C sehingga terluka di bagian Bahu kanan dan memukul kening serta menjambak Rambut hingga C mengalami Pingsan.

Didampingi LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP), Untung SH Cs, membenarkan bahwa C terkena pukulan oleh S saat melerai, namun C justru terkena pukulan oleh T di Kening. 

." Pengakuan C kena pukulan oleh T di bahu kanan dua kali lalu mukul kening dengan tangan mengepal lalu sempat pisan, sehingga kami lapor ke Kepolisian untuk di Visum." Ujarnya

Menurut Untung SH, bila terbukti S akan dikenakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.

." Alat bukti visum dan saksi memberatkan udah di periksa oleh penyidik, jika terbukti pasal 352 menanti untuk S." Pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukagumiwang Iptu Rudi membenarkan tapi sifat nya Pengaduan.

" Iya benar, tapi pelaporan pengaduan yang sifatnya delik aduan dan masih Lidik." Ujarnya 

Alasan belum ditahannya S, Penyidik mepertimbangankan dikarenakan ada upaya mediasi dari kedua belah pihak

." Sifatnya pengaduan, korban dan terlapor ada upaya mediasi, kasihan mas, korban dan terlapor melihat anak, keduanya udah punya anak." Ujar Kanit Reskrim
(BD) Bersambung