Abstrak
Jabar24 -//- konsep uang dalam
perspektif ekonomi Islam yang selalu memandang kekayaan sebagai pengukur
kesejahteraan yang membawa tanggung jawab dan kewenangan khusus. Uang serta
bentuk-bentuknya dalam ekonomi Islam tidak hanya melihat adanya instrumen tukar
yang disebut sebagai manager, namun seluruh aktivitas keuangan menggunakan
instrumen ini juga digunakan sebagai metode untuk mencapai keunnguhan. Makalah
ini mencakup sudut pandang historis, konsep ‘dalam’, implikasi praktis dari
jenis mata uang yang beredar sesuai dengan apa yang mereka bayangkan dalam
politik uang (uspendLayout).
Pendahuluan
Uang yang bergerak dalam ekonomi konvensional didefinisikan
dengan tiga kategori fungsi: satuan nilai, alat tukar, dan alat penetral
inflasi.
Sedangkan uang di masyarakat Islam mempertimbangkan fungsi
moral dari uang dengan melihat adanya dimensi ekonomi. Transaksi-transaksi yang
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dilarang merugikan manusia maupun
masyarakat. Transaksi
keuangan dalam perspektif Islam dikenal sebagai "muamalah," yang
mencakup berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Di antaranya ialah :
1. Tauhid (Monoteisme): Semua aktivitas ekonomi harus sesuai
dengan perintah Allah.
2. Keadilan (Al-Adl): Distribusi kekayaan harus adil.
3. Larangan Riba: Bunga atau riba dilarang; alternatif
seperti bagi hasil digunakan.
4. Zakat: Kewajiban menyisihkan sebagian kekayaan untuk yang
membutuhkan.
5. Larangan Gharar: Transaksi harus bebas dari
ketidakpastian atau spekulasi.
6. Halal dan Haram: Aktivitas ekonomi harus sesuai dengan
apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Syariah.
7. Keseimbangan Sosial (Takaful): Solidaritas dan tanggung
jawab sosial dalam ekonomi.
8. Kepemilikan: Kepemilikan dibagi menjadi individu, publik,
dan negara dengan aturan Syariah.
9. Kerja dan Upah: Pekerjaan dihargai dan upah harus adil.
10. Prinsip Musyawarah (Shura): Pengambilan keputusan
melalui konsultasi untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Kesimpulannya.
Ekonomi Islam menekankan pada keadilan, kesejahteraan
sosial, dan kepatuhan terhadap hukum Syariah dalam setiap aspek kegiatan
ekonomi.Ekonomi Islam adalah sistem yang berlandaskan pada prinsip Syariah
Islam, mengedepankan nilai-nilai seperti monoteisme, keadilan, dan keseimbangan
sosial.