Warga dan Pengacara Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak yang Terlantar Empat Tahun di Sukabumi -->

Warga dan Pengacara Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak yang Terlantar Empat Tahun di Sukabumi

28 Sep 2025, 13.00

SUKABUMI – Kondisi jalan kompleks yang rusak parah di Perumahan Sindang Palay, Kota Sukabumi, akhirnya diperbaiki atas inisiatif warga setempat yang dipelopori oleh Managing Partner Kantor Hukum DRH & Partners, Dasep Rahman Hakim. Jalan yang telah mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna selama lebih dari empat tahun itu diperbaiki secara swadaya, Minggu (28/9/2025).

Kegiatan perbaikan tersebut melibatkan pengurus dan warga RW 05 dan RW 07, Kelurahan Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum. Dasep, yang juga merupakan tokoh masyarakat di wilayah itu, menuturkan bahwa upaya perbaikan mandiri ini dilakukan karena keluhan yang berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi tidak mendapat respons positif.

“Jalan komplek ini rusak sudah lebih dari 4 tahun. Permohonan perbaikan ke pihak Pemda Kota Sukabumi yang disampaikan pengurus RW 05 dan RW 06 berulang kali disampaikan, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, saya sebagai tokoh masyarakat setempat bersama jajaran ketua RW dan para ketua RT sepakat segera melakukan perbaikan jalan yang tersebut,” ujar Dasep dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan keselamatan warga. “Saya khawatir dengan kondisi jalan seperti ini akan menimbulkan korban bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi, kami segera lakukan perbaikan,” tegasnya.

Dasep menegaskan bahwa seluruh anggaran untuk perbaikan jalan ini bersumber dari swadaya murni masyarakat penghuni Perumahan Sindang Palay, tanpa ada bantuan dari Pemda Kota Sukabumi.

Lebih lanjut, Dasep menjelaskan alasan di balik ketidakmampuan Pemda Kota Sukabumi untuk merealisasikan permohonan perbaikan tersebut. Menurutnya, Pemda beralasan bahwa kawasan Perumahan Sindang Palay belum secara resmi dialihkan ke dalam aset pemerintah kota.

“Padahal hal itu (pengajuan pengalihan) lebih dari 4 tahun telah kami ajukan. Keberadaan Perum Sindang Palay ini sudah lebih dari 30 tahun dan sudah sewajarnya diambil alih oleh Pemda. Sementara keberadaan developer PT. Ciawi Permai yang membangun perumahan ini sudah tidak diketahui keberadaannya,” papar Dasep.

Kondisi ini meninggalkan persoalan infrastruktur yang harus ditanggung oleh warga. Dasep berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, baik tingkat kota maupun provinsi.




“Saya harap Pemda Kota Sukabumi dan Pemda Provinsi Jawa Barat menjadikan atensi perbaikan jalan yang rusak, terutama jalan-jalan perumahan yang notabene-nya dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan bagi penghuni,” ujar Dasep menutup pernyataannya.

Perbaikan jalan ini menjadi contoh nyata aksi gotong royong warga mengatasi masalah infrastruktur yang terabaikan, sambil menunggu komitmen dan solusi permanen dari pihak berwenang.

Najib

TerPopuler