JABAR24 - INDRAMAYU - Beredar kabar di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), *yang sebelumnya telah menyelesaikan tugas sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama,* Jojo Sutarjo yang *sekarang sudah kembali menjabat Direktur Teknik definitif* disebut melontarkan pernyataan mengejutkan: masa jabatan direksi baru hanya akan berlangsung satu setengah tahun. Rabu (1/10/2025).
Hal pernyataan tersebut sebetulnya sudah di sampaikan oleh KPM yaitu Bapak Bupati Indramayu Lucky Hakim bahwasannya, Beliau memaparkan bahwa Kita sama – sama tahu. Ini adalah hal besar yang diperhatikan menjadi sorotan selurah Masyarakat indramayu, Karena *PERUMDAM* ini menyangkut *hajat* hidup orang banyak, air sangat penting sekali.
Kami sudah menyadari bahwa untuk mendapatkan air bersih tidak mudah karena kita ini sudah di gilir untuk mengebor membuat/mencari airnya asin, atau ambil air Sungai kotor, mengambil air bersih biaya mahal dan ini sudah bertahun – tahun kita perhatikan sepertinya ada ketidak puasan di Masyarakat terhadap *PERUMDAM* , karena kita sudah melakukan survey konsumen.
Mungkin akan menjadi tertahan juga dari siapa untuk melakukan Tingkat kepuasan publik seperti apa, saat ini belum dianggap satu tahun kita sama – sama menata diri kita untuk bisa memberikan pelayanan terbaik untuk *Pelanggan dan* Masyarakat. Katanya.
Kemudian, Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas layanan *publik* , Meminimalkan kebocoran air, Membangun Perusahaan yang bersih dan Berintegritas. Mengenai Dereksi *PERUMDAM* Indramayu “kalau tak ada dampak dalam 1,5 tahun, siap -siap dievaluasi bahkan mundur,” tegas Bupati.
Di sisi lain, Dirtek Jojo Sutarjo mendukung penuh pemilihan Direksi baru terutama Dirut untuk *PERUMDAM* Segera mungkin karena tata kelola administrasi perusahaan atau birokrasinya membutuhkan figure Direktur karena segala sesuatunya harus persetujuan dengan KPM
“Siapapun Dirutnya kami mendukung penuh dan berharap cepat adanya Direksi Baru *baik Dirut dan/atau Dirum *PERUMDAM* .” Terangnya.
Lanjutnya, Desas-desus soal masa jabatan singkat ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, regulasi yang berlaku jelas menyebutkan masa jabatan direksi *PERUMDAM* adalah lima tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Hal ini semua kita ikuti aturan yang ada, akan tetapi regulasi BMUD Kebijakan yang mengatur KPM dan kami harus membuktikan dengan kinerja kepada masyarakat, *jika kinerja Direksi tidak memenuhi target, KPM akan melakukan evaluasi* . Ucapnya. (Red).