Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi Dimulai, Dua Terdakwa Ancaman 7 Tahun Penjara -->

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi Dimulai, Dua Terdakwa Ancaman 7 Tahun Penjara

1 Okt 2025, 17.43

Sukabumi, 1 Oktober 2025 – Sidang pertama kasus penyiraman air keras yang menggemparkan Kota Sukabumi digelar, Rabu (1/10/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Dua terduga pelaku berinisial Hary dan Yuri secara resmi menghadapi proses hukum dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman Hakim, dalam keterangannya di luar ruang sidang, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan kedua kliennya itu didakwa dengan pasal berlapis.

"Benar, hari ini adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dijo dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 55 tentang penyertaan," jelas Dasep.

Dengan dakwaan pasal berlapis tersebut, kedua terdakwa, Hary dan Yuri, terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasus yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu ini berhasil diungkap setelah melalui proses penyidikan yang rumit. Dasep sebelumnya menyampaikan bahwa dua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.

"Alhamdulillah, saya telah mendapatkan kabar dari rekan-rekan penyidik bahwa dua terduga pelaku (OTK) telah diamankan penyidik. Satu pelaku yang diduga sebagai joki diamankan di daerah Jakarta Barat pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Sedangkan terduga pelaku penyiramnya telah diamankan di Kalimantan Tengah," ujar Dasep pada keterangan sebelumnya, seperti dikutip.

Dasep mengakui bahwa pengungkapan perkara ini tidaklah mudah. Ia menyebut rangkaian peristiwanya unik dan minim alat bukti.

"Perkara ini rangkaian peristiwanya sangat unik dan menjadi perhatian publik. Dengan minimnya alat bukti petunjuk, rekan-rekan penyidik kepolisian beserta Tiem Law Office DRH & Partners berkolaborasi mencari titik terang petunjuk. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil dan sekarang telah diajukan ke meja persidangan," paparnya.




Setelah pembacaan dakwaan pada sidang perdana hari ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Agenda sidang selanjutnya hari Senin, 6 Oktober 2025, adalah keterangan saksi," pungkas Dasep Rahman Hakim.

Najib

TerPopuler