CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pick up yang terjadi di Kecamatan Cilaku. Pelaku beraksi dengan modus yang terencana, mulai dari membobol kendaraan, menyembunyikannya di sebuah gudang, hingga membongkar kendaraan tersebut untuk dijual bagian-bagiannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Shabara, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku. Saat itu, satu unit Mitsubishi Pick Up berwarna hitam milik seorang warga bernama Engkus dicuri dari pinggir jalan depan rumah korban.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 75 juta," ujar Kompol Nova Shabara dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/10/2025).
Kompol Nova Shabara memaparkan kronologi tindak pidana yang melibatkan beberapa pelaku dengan peran berbeda. Pelaku berinisial SH dan M diduga melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
"Saat menemukan mobil yang terparkir di pinggir jalan, SH turun dari motor, sementara M bertugas sebagai pengawas. SH kemudian membuka secara paksa kendaraan menggunakan kunci ring 8," jelasnya.
Setelah berhasil masuk, SH merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci T dan memotong kabel kontak dengan cutter. Kabel-kabel tersebut kemudian disambung kembali menggunakan soket yang telah disiapkan, sehingga mobil dapat di-starter dan dibawa kabur.
Usai berhasil mencuri, para pelaku tidak langsung membawa kabur mobil tersebut. Mereka justru menyembunyikannya terlebih dahulu di dalam sebuah gudang yang sudah disiapkan di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.
"Di gudang itu, mobil langsung dibongkar atau dipreteli. Badan dan rangka mobil dipisahkan dari mesinnya," tutur Kasatreskrim.
Setelah proses pembongkaran, SH kemudian menghubungi pelaku lain berinisial D (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk memberitahukan bahwa mesin mobil sudah siap diangkut dan dijual ke Jakarta.
Berbekal informasi yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Cianjur kemudian bergerak cepat untuk menghentikan rencana para pelaku.
"Kami melakukan penghentian saat mesin mobil yang dibawa oleh D dan M sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Pengamanan berhasil dilakukan sebelum barang bukti sampai ke penadah," papar Nova Shabara.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian.
Untuk tindak pidana ini, pelaku SH dan MP dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, pelaku M dan D disangkakan dengan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) E KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kompol Nova Shabara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Sebaiknya gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan mengantisipasi dengan menggunakan CCTV atau memarkir di tempat yang menyulitkan pelaku untuk beraksi," pungkasnya.
Najib