Saksi JPU Beberkan Kronologi dan Temukan Barang Bukti Penting dalam Kasus Penyiraman Air Keras -->

Saksi JPU Beberkan Kronologi dan Temukan Barang Bukti Penting dalam Kasus Penyiraman Air Keras

15 Okt 2025, 15.28

SUKABUMI - Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang menimpa dua orang korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (15/10/2025). Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim menghadirkan satu saksi dari Jurusan Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian dan mengungkap adanya barang bukti kunci.

Saksi a.n Deden, dalam pemaparannya di hadapan majelis, menyatakan mengetahui langsung kejadian tersebut. Ia mengaku menyaksikan korban yang sudah disiram air keras berteriak kesakitan di jalan dan dikerumuni warga sekitar.

"Saksi melihat kejadian itu saat saksi mau berangkat kerja. Saksi pun tidak mengetahui terdakwa, namun saksi menemukan barang bukti berupa kaleng makanan kucing yang digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan air keras dan digunakan untuk melakukan penyiraman kepada kedua korban," ujar Tiem, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum DRH & Partner, yang hadir mendampingi, mengutip keterangan saksi.

Usai pemeriksaan saksi, persidangan kemudian ditetapkan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Oktober 2025. Kuasa hukum korban, Galuh & Fadil dari DRH & Partner, menyampaikan bahwa agenda yang ditetapkan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Galuh & Fadil.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yuri, dalam persidangan hari ini juga menyampaikan rencana untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan, yaitu seorang security hotel. Namun, Majelis Hakim menegaskan komitmen terhadap jadwal yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim menyampaikan, apabila pada sidang lanjutan minggu depan saksi meringankan dari pihak terdakwa tersebut tidak hadir, maka agenda tetap akan berjalan sesuai rencana, yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa. Langkah ini untuk menjaga kepastian hukum dan kelancaran proses persidangan.

Najib

TerPopuler