Jabar24
18 Des 2025, 15.59 WIB
Last Updated 2025-12-18T08:59:59Z
Ragam

Cianjur Uji Metode: "Cap Rumah" Untuk Penerima Bansos Pacu Transparasi dan Kritik

Advertisement

CIANJUR – Sebuah metode pendataan yang keras dan penuh polemik diimplementasikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Kamis (18/12/2025). Dalam operasi pemutakhiran data, rumah-rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, secara fisik diberi cap atau label khusus menggunakan cat. Kebijakan yang dijuluki 'pelabelisasian' ini berujung pada pengunduran diri 19 Kepala Keluarga (KK) yang menolak rumahnya dicap.

Aksi yang dipimpin langsung Kepala Dinsos Cianjur, Tedy Artiawan, ini diklaim sebagai instruksi dari pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan ketepatan sasaran, transparansi, dan percepatan graduasi (kelulusan) penerima bantuan dari ketergantungan.

"Tujuannya adalah untuk graduasi dan sasaran yang tepat. Yang berhak menerima adalah yang memang KPM sesuai data. Kami tidak sendiri, kami berkolaborasi dengan Camat, Polsek, Koramil, dan Desa," tegas Tedy di lokasi.

Tedy menjelaskan, pendampingan seluruh perangkat wilayah memberikan "daya tekan" tersendiri. "Kalau sudah didampingi pihak desa dan kecamatan, dan ada KPM yang menolak, lebih baik yang bersangkutan mengundurkan diri dengan membuat pernyataan. Alhamdulillah, 19 KK yang menolak otomatis ‘naik kelas’ atau keluar dari penerimaan. Posisinya akan digantikan oleh yang lebih berhak pada 2026," paparnya.

Kegiatan yang didanai Dana Desa Sukamanah Tahun 2025 sebesar Rp 2,7 juta ini, menurut Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, berjalan tertib. "Ini bagian dari upaya kami mendukung program pusat dan daerah. Labelisasi juga jadi sarana pendataan untuk mengidentifikasi KPM yang sudah sejahtera agar didorong mandiri (graduasi)," jelas Indra.

Sebagian penerima, seperti Nourma (31), menyatakan dukungan. "Kami mendukung penuh program labelisasi ini. Semoga dengan adanya label ini, data semakin akurat dan tidak ada lagi warga yang sebenarnya mampu namun masih menerima bantuan. Ini untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.

Di balik niat baik transparansi, kebijakan 'mencap' rumah ini menuai pro-kontra tajam. Para pengkritik menilai metode ini berpotensi melukai harga diri dan menimbulkan stigma sosial bagi penerima, yang status ekonominya seakan "ditelanjangi" di depan komunitas. Kekhawatiran akan bullying atau pelabelan negatif dari tetangga menjadi sisi gelap yang dipertimbangkan banyak pengamat sosial.

Langkah Dinsos Cianjur ini menjadi semacam eksperimen sosial terbuka yang berani. Keberhasilannya tidak hanya akan diukur dari akurasi data administratif, tetapi juga dari dampak psikologis dan sosial terhadap penerima bantuan, serta efektivitas graduasi jangka panjang.

Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: Sejauh mana transparansi dan efisiensi negara boleh mengorbankan privasi dan martabat warga yang dilindunginya? Jawabannya tidak sederhana, dan akan sangat bergantung pada tindak lanjut pemberdayaan serta komitmen untuk memastikan bahwa "cap" di dinding rumah benar-benar menjadi langkah awal menuju kemandirian, bukan sekadar tanda pengawasan yang menyudutkan. (Najib)