Tedi Yusnanda N (GEMPHAR) Serukan Gerakan Besar Masyarakat Pesisir Pangandaran: Bombardir BPN Pangandaran, Selamatkan Harim Laut!
PANGANDARAN — Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan harim laut atau sempadan pantai Pangandaran kembali memantik kritik keras. Ketua Gerakan Masyarakat Penyelamat Harim Laut (GEMPHAR) Pangandaran, Tedi Yusnanda, menyerukan seluruh elemen masyarakat Pangandaran untuk tidak tinggal diam dan mulai melakukan pengawasan bersama terhadap status tanah di sepanjang kawasan pesisir.
Tedi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat SHM yang berada di kawasan harim laut atau sempadan pantai dan penerbitannya bertentangan dengan ketentuan hukum, maka sertifikat tersebut harus segera diproses untuk dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti bermasalah, cabut! Jangan dipertahankan hanya karena sudah menjadi sertifikat. Negara harus berani mengoreksi produk administrasinya sendiri apabila ditemukan cacat hukum atau administrasi. Harim laut bukan ruang yang boleh begitu saja berubah menjadi milik pribadi,” tegas Tedi.
Menurutnya, persoalan Madasari sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan masyarakat di satu desa. Kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan mendapatkan respons dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, Tedi mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran yang dinilainya harus jauh lebih responsif dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Bupati sudah merespons. Gubernur Jawa Barat sudah memberikan perhatian. Masyarakat sudah berteriak. Lalu BPN Pangandaran mau menunggu apa lagi? Jangan diam! Jangan menunggu persoalan ini semakin besar baru bergerak. Buka datanya, periksa sertifikatnya, telusuri riwayat tanahnya dan berikan jawaban kepada publik,” ujar Tedi.
BPN Jangan Menunggu Viral
Tedi menilai persoalan pertanahan di Pangandaran tidak boleh hanya ditangani ketika sudah menjadi viral di media sosial atau mendapatkan sorotan pejabat.
Menurut dia, BPN sebagai institusi yang mengelola administrasi pertanahan harus memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan secara proaktif ketika muncul keberatan atau dugaan persoalan di masyarakat.
“Jangan sampai pola kerjanya menunggu viral. Masyarakat sudah menyampaikan persoalan, kemudian baru bergerak ketika media ramai. Ini bukan cara menyelesaikan persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan publik. BPN harus hadir sebelum konflik membesar, bukan setelah masyarakat kehilangan kesabaran,” katanya.
Tedi meminta BPN Pangandaran membuka informasi mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan, termasuk sejarah penguasaan tanah, alas hak, proses pengukuran, peta bidang, koordinat, dasar penerbitan sertifikat serta kesesuaiannya dengan kawasan sempadan pantai dan tata ruang.
“Kalau semuanya benar, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kesalahan, koreksi. Kalau ada sertifikat yang terbukti cacat hukum, proses pembatalannya. Jangan berlindung di balik kalimat sertifikat sudah terbit. Sertifikat bukan benda keramat yang tidak boleh diperiksa,” tegasnya.
Tanjung Cemara Jangan Dilupakan
Tedi juga mengingatkan agar perhatian terhadap Madasari tidak membuat persoalan Tanjung Cemara di Desa Sukaresik tenggelam.
Menurutnya, Tanjung Cemara merupakan persoalan lama yang telah berulang kali dipertanyakan masyarakat. Warga Sukaresik bahkan pernah mendatangi Kantor BPN Pangandaran untuk meminta kejelasan mengenai persoalan tanah di kawasan tersebut.
Bagi Tedi, belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam kecepatan dan keseriusan penanganan pertanahan.
“Tanjung Cemara jangan dilupakan. Masyarakat sudah lama menunggu kejelasan. Jangan karena sekarang Madasari yang viral kemudian Tanjung Cemara kembali dimasukkan ke dalam laci. Persoalan yang sudah bertahun-tahun harus diselesaikan, bukan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Ia menilai Madasari dan Tanjung Cemara harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan di kawasan pesisir Pangandaran.
“Madasari dan Tanjung Cemara adalah alarm keras. Dua persoalan ini harus membuka mata kita bahwa tata kelola pertanahan pesisir Pangandaran harus diperiksa secara menyeluruh. Kalau negara tidak mampu memberikan penjelasan yang terang mengenai bagaimana hak atas tanah muncul di kawasan yang dipersoalkan masyarakat, publik berhak mempertanyakan tata kelolanya,” kata Tedi.
GEMPHAR Desak Pemeriksaan Sepanjang Pesisir
GEMPHAR Pangandaran tidak ingin pemeriksaan berhenti di Madasari. Tedi mendesak agar dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap status tanah di sepanjang pesisir Pangandaran.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup seluruh aspek, mulai dari riwayat penguasaan tanah, alas hak, penerbitan SHM, peta bidang, titik koordinat, garis pantai, batas sempadan, tata ruang hingga kemungkinan adanya tumpang tindih klaim.
“Periksa seluruh pesisir Pangandaran! Jangan hanya Madasari. Jangan hanya lokasi yang sudah viral. Dari ujung barat sampai ujung timur Pangandaran harus jelas status tanahnya. Mana tanah negara, mana aset desa, mana sempadan pantai dan mana yang memang sah menjadi hak perorangan. Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Tedi juga menyerukan kepada masyarakat pesisir untuk mulai melakukan pengawasan terhadap wilayah masing-masing.
Ia meminta masyarakat tidak menunggu sampai terjadi konflik untuk mengetahui status tanah di lingkungan mereka.
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat pesisir Pangandaran: mulai sekarang periksa wilayah masing-masing. Pastikan harim laut kita statusnya apa. Kalau ada SHM, tanyakan dasar dan sejarahnya. Kalau ada dugaan persoalan, kumpulkan dokumen dan datanya. Jangan diam!” serunya.
“Lawan dengan Hukum, Bukan dengan Kekerasan”
Tedi menegaskan, seruan perlawanan GEMPHAR bukan ajakan melakukan kekerasan ataupun mengambil alih tanah secara sepihak.
Perlawanan yang dimaksud adalah gerakan masyarakat melalui jalur hukum, administrasi, advokasi, pengawasan publik dan aksi damai.
“Kita tidak mengajak masyarakat main hakim sendiri. Kita tidak mengajak merampas tanah orang. Kita mengajak masyarakat menggunakan kekuatan konstitusi. Kumpulkan data, minta pemeriksaan, ajukan keberatan, lakukan audiensi, kawal proses hukumnya dan gunakan semua saluran yang sah. Kalau terbukti bermasalah, kita kawal pembatalannya,” kata Tedi.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasa takut ketika mempertanyakan administrasi pertanahan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan takut bertanya. Jangan takut meminta dokumen. Jangan takut meminta BPN bekerja. Ini negara hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui bagaimana ruang hidupnya dikelola,” ujarnya.
“Bombardir BPN dengan Kontrol Publik”
Tedi bahkan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat memberikan tekanan yang kuat kepada BPN Pangandaran secara demokratis dan konstitusional.
Ia menyebut tekanan tersebut dapat dilakukan melalui surat resmi, audiensi, pengaduan, kajian hukum, permintaan informasi, pengawasan DPRD, aksi damai serta berbagai bentuk kontrol publik lainnya.
“BPN harus kita bombardir dengan pertanyaan, data, dokumen dan tuntutan masyarakat sampai ada jawaban yang jelas. Bukan bombardir dengan kekerasan, tetapi bombardir dengan konstitusi. Jangan beri kesempatan persoalan ini kembali mengendap dan dilupakan,” tegas Tedi.
Menurutnya, jika BPN Pangandaran merasa seluruh proses administrasi pertanahan telah berjalan benar, maka institusi tersebut tidak perlu takut membuka dan menjelaskan kepada masyarakat.
“Kalau benar, jelaskan. Kalau salah, koreksi. Kalau bermasalah, tindak sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah diam. Karena diam ketika masyarakat meminta kepastian justru akan semakin memperbesar kecurigaan publik,” katanya.
“Jangan Sampai Masyarakat Jadi Tamu di Tanah Sendiri”
Tedi mengingatkan bahwa persoalan harim laut bukan hanya persoalan sertifikat, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir, akses publik, lingkungan, mitigasi bencana dan masa depan Pangandaran.
Ia khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, kawasan pesisir perlahan-lahan akan semakin dipenuhi klaim kepemilikan privat.
“Hari ini Madasari. Tanjung Cemara juga belum selesai. Besok kita tidak tahu lokasi mana lagi. Jangan sampai suatu hari masyarakat Pangandaran menjadi tamu di pesisirnya sendiri. Jangan sampai ruang hidup masyarakat hilang satu per satu karena kita semua memilih diam,” tegasnya.
Karena itu, GEMPHAR Pangandaran mengajak nelayan, masyarakat pesisir, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, kelompok lingkungan dan seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam gerakan penyelamatan harim laut.
“Ini bukan perjuangan GEMPHAR saja. Ini perjuangan seluruh masyarakat Pangandaran. Harim laut bukan milik kelompok tertentu. Pesisir Pangandaran adalah ruang hidup bersama yang harus dijaga bersama,” ujar Tedi.
Ia kembali menegaskan tiga tuntutan utama GEMPHAR: periksa seluruh SHM di kawasan harim laut, buka data pertanahan secara transparan, dan proses pembatalan terhadap sertifikat yang setelah pemeriksaan terbukti bermasalah.
“Madasari jangan berhenti menjadi viral. Tanjung Cemara jangan terus dibiarkan tanpa kejelasan. Sekarang waktunya masyarakat Pangandaran bergerak. BPN harus bertindak. Pemerintah harus mengawal. Dan seluruh masyarakat harus mengawasi. Selamatkan harim laut Pangandaran sebelum semuanya terlambat!” pungkas Tedi.

No comments