Tega! Petani Di Bangkaloa Ilir Ditipu Tengkulak, Gabah 4 Ton Raib Tidak Dibayar -->

Tega! Petani Di Bangkaloa Ilir Ditipu Tengkulak, Gabah 4 Ton Raib Tidak Dibayar

11 Sep 2025, 16.35

Jabar24.com || Indramayu.  Nasib apes dialami seorang petani bernama Wanci (65) warga Desa Bangkaloa Ilir Kec, Widasari Kab, Indramayu Jawa Barat.

Hasil panen padi atau gabah yang ia simpan, justru tertipu oleh para sindikat penipu jual beli Gabah ( Oknum Tengkulak )

Hampir 5 Ton Gabah yang ia jual ke oknum tengkulak, justru tidak dibayarkan oleh para sindikat jual beli padi ( Oknum Bos Tempuran).

." Total uang sekitar 36 Juta Lebih tidak dibayar, harga sesuai perjanjian gabah dibeli Rp.850.000 per kwintal nya, ada sekitar kurang lebih 4 Ton." Ujar Wanci, Selasa ( 09/09/2025)

Dirinya bercerita bahwa Kasus tersebut bermula disaat korban Wanci, ditawarkan harga gabah lebih tinggi dari pasaran dengan harga per kwintal nya Rp. 850.000 oleh saudara Darji alias Bejol yang juga warga Bangkaloa Ilir serta kawan kawan tengkulaknya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Tergiur harga yang mahal, akhir nya korban si Wanci menyetujui dan sepakat gabah dijual dengan harga tersebut.

." Ya, Pagi Sabtu Tanggal 30 Agustus 2025, kawanan tengkulak Darji alias Benjol dan C alias Kalur mengangkut gabah sebanyak 4 Ton lebih dengan kendaraan Pikup, janji siang di bayar justru hingga sepekan saudara Kalur tidak kunjung membayar." Ungkap Wanci

Menurutnya, para sindikat ini dinilai tidak ada etikad baik, selalu ubar janji hingga dirinya merasa tertipu.

." Udah lapor ke Kuwu dan ke Lurah, tapi Casmita Alias Kalur dicari tidak ada, malah tidak ada niat bayar, selalu menghindar dan nomor hp selalu gak aktif dan guntaganti nomor hp." Ungkapnya

Sehingga dari upayanya yang meminta pertolongan ke Aparatur Desa yang buntu dan upaya menghubungi gagal.

Wanci pun, meminta bantuan  serta pendampingan hukum dari LSM Masyarakat Peduli Hukum Dan Pemerintahan ( MAPHP) DPC Indramayu.

Dengan Dinahkodai Suparno dan Kawan Kawan dari LSM MAPHP, berencana akan Melaporkan kasus Tersebut kepada Pihak Kepolisian.

." Ya ini udah termasuk penggelapan dan penipuan, modus   beli Gabah petani, Pasal 372/378 KUHP akan menanti,  kasihan petani, maka kami akan dorong untuk melaporkan kasus ini kepada Kepolisian." Ujar Parno.(BD)


TerPopuler