CIANJUR, Jabar24.com// - Satresnarkoba Polres Cianjur kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ganja kering dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti seberat 6.442 gram atau setara 6,4 kilogram. Ketiga tersangka tersebut berinisial AR, FSP, dan HS yang ditangkap di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet, pada operasi yang digelar awal Oktober 2025.
Kasat Narkoba polres Cianjur tresnarkoba AKP Nanang Sunarya SE., M.,H, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait kepemilikan ganja di kawasan Pacet.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Pada Senin pagi, 6 Oktober 2025, personel kami berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah kebun di belakang kawasan Villa Green Aple, Gadog,” ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja. Dari tangan AR inilah, pengungkapan kemudian merambat ke dua rekan lainnya.
AKP Tatang memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka AR, ganja tersebut didapatkan langsung dari Aceh. AR berangkat bersama dua rekannya, FSP dan HS, dengan menyewa mobil dari Cianjur.
“Aktor utamanya, AR, adalah residivis kasus serupa. Dia mengaku menerima tawaran kerja dari bandar di Sumatera melalui seorang perantara berinisial JJ yang saat ini justru berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelasnya
Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta sebagai uang muka dan akan dibayar lunas setelah ganja tersebut laku terjual. Dari total sekitar 10 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh, sekitar 3 kilogram dikirim ke Jakarta atas perintah bandar berinisial BD yang beroperasi di wilayah Sumatera.
Ganja sisa yang berhasil diamankan polisi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Pacet, sekitarnya, serta sebagian wilayah Kabupaten Cianjur. Dengan harga jual di pasaran gelap yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per gram, nilai barang bukti yang berhasil diamankan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Perhitungan ini menunjukkan betapa besar nilai peredarannya dan dampak kerugian yang bisa ditimbulkan terhadap masyarakat, terutama generasi muda,” tegas AKP Nanang.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Cianjur dalam memerangi peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
( Tri )